Persyaratan 

  • Buka Blokir
  1. Formulir Permohonan pengaktifan data dengan Kartu Keluarga*
  2. Akta kelahiran (apabila pemohon berusia kurang dari 17 tahun).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Buka Blokir
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
  2. Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui KLAMPID
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID dan membuka blokir dari SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke KLAMPID
  6. Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui KLAMPID
  7. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/