Buka Blokir
Persyaratan
- Buka Blokir
- Formulir Permohonan pengaktifan data dengan Kartu Keluarga*
- Akta kelahiran (apabila pemohon berusia kurang dari 17 tahun).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Buka Blokir
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
- Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID dan membuka blokir dari SIAK
- Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke KLAMPID
- Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/