Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA) Akta Kelahiran KK Foto Anak ( Lebih dari 5 tahun ) Dokumen Pendukung : Rapot atau Surat Yang menyatakan telah terdaftardisekolah tersebut ( Lebih dari […]
Persyaratan
- Kartu Identitas Anak (KIA)
-
- Akta Kelahiran
- KK
- Foto Anak ( Lebih dari 5 tahun )
- Dokumen Pendukung : Rapot atau Surat Yang menyatakan telah terdaftar
disekolah tersebut ( Lebih dari 5 tahun )
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Kartu Identitas Anak (KIA)
-
- Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri
namun dapat pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan
kartu identitas anak. - Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF dapat
secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID. - Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan
pelayanan kartu identitas anak. - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi
terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID. - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan
mengolah data permohonan. - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu
identitas anak. - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke
dalam antrian pengiriman. - Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak
ke kelurahan.
- Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/