Persyaratan

  • Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
    1.  NIK (Nomer Induk Kependudukan)
    2. Akta Kelahiran.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
    1.  Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
    2. NIK (Nomer Induk Kependudukan)
    3. Akta Kelahiran
    4. Foto.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
    1. Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
    9. Petugas penggirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke
      kelurahan.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
    1. Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
    9. Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan
    10. Pemohon mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/