Persyaratan 

  • Perubahan Biodata Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Nama Orang Tua/Jenis Kelamin
    1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
    2. Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
    3. Akta Kelahiran dan/atau Buku Kawin dan/atau Ijazah dan/atau Penetapan PN.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Perubahan Biodata Pendidikan
    1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
    2. Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
    3. Ijazah.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Perubahan Biodata Pekerjaan
    1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
    2. Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
    3. Bukti dari perusahaan/SK PNS.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Perubahan Biodata Agama
    1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
    2. Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
    3. Surat keterangan dari pemuka agama/surat baptis/surat masuk agama tertentu.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Perubahan Biodata Status Perkawinan
    1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
    2. Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
    3. Akta Kawin / Akta Cerai
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Perubahan Biodata Gelar
    1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
    2. Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
    3. Ijazah.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Perubahan Biodata Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Nama Orang Tua/Jenis Kelamin
    1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
  • Perubahan Biodata Pendidikan
    1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
  • Perubahan Biodata Pekerjaan
    1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
  • Perubahan Biodata Agama
    1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
  • Perubahan Biodata Status Perkawinan
    1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
  • Perubahan Biodata Gelar
    1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/