Persyaratan

  • Pencatatan Akta Perceraian Baru WNI
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Akta perkawinan /surat kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan
  3. Salinan putusan pengadilan dan pengantar PN yang telah berkekuatan hukum tetap
  4. KTP-el dan KK (apabila pemohon berasal dari luar kota)
  5. Pas foto 3×4.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1. Akta Perceraian yang rusak (jika rusak);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Perceraian;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Perubahan Nama pada Akta Perceraian
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri
  3. Kutipan Akta Perceraian
  4. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pelaporan Peristiwa Perkawinan di Luar Negeri
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
  3. Surat Pelaporan di KBRI/KJRI Negara Setempat
  4. Akta Cerai Suami dan Istri Sesuai dengan Negara/Lembaga penerbit Akta.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pembatalan Perceraian
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perceraian
  4. Keabsahan akta perceraian (akta perceraian terbitan luar kota).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Akta Perceraian Baru WNI
  1. Pemohon mengajukan permohonan Perceraian WNI secara mandiri
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Perceraian WNI
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Perceraian WNI pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta perceraian yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta perceraian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta perceraian melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1. Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta Perceraian secara mandiri;
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta Perceraian;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta Perceraian dan catatan pinggir pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta Perceraian dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE dari SIAK;
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta Perceraian dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipankedua akta Perceraian dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Perubahan Nama pada Akta Perceraian
  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama pada akta perceraian secara mandiri
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan nama pada akta perceraian
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk perubahan nama akta perceraian melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perceraian yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perceraian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta perceraian melalui aplikasi KLAMPID dengan
    menggunakan kertas HVS A4 80gram
  • Pelaporan Peristiwa Perceraian di Luar Negeri
  1. Pemohon mengajukan permohonan pelaporan peristiwa Pelaporan Perceraian Luar Negeri secara mandiri
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Pelaporan Perceraian Luar Negeri
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Pelaporan Perceraian Luar Negeri melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa Perceraian di luar
    negeri yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa Perceraian di luar negeri yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan pelaporan peristiwa Perceraian di luar negeri melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Pembatalan Perceraian
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan atau kecamatan
  2. Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui eSulay
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan dan unggah ke e-Sulay
  6. Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/