Persyaratan

  • Pindah Keluar Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
  1. Peristiwa Kependudukan (F1-02) *
  2. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)
  3. Permohonan yang mencantumkan : NIK yang pindah, Nomor KK dan Alamat tujuan pindah (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pindah Keluar Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah keluar secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan pindah keluar
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/