Persyaratan 

  • Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen

Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah mengetahui RT dan RW serta disebutkan alasan kedatangan (bekerja/ sekolah /berobat)


Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen
  1. Pemohon melakukan permohonan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan/ kecamatan/ mandiri melalui aplikasi Puntadewa
  2. Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui aplikasi Puntadewa
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui aplikasi Puntadewa
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui aplikasi Puntadewa;
  5. Petugas Disdukcapil melakukan membuat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen pada aplikasi Puntadewa
  6. Pemohon menerima dokumen berupa Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non Permanen.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/