Persyaratan 

  • Pengangkatan Anak
    1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Akta kelahiran anak dan surat konfirmasi bagi Akta Kelahiran yang diterbitkan di luar daerah
    3. Salinan penetapan pengadilan
    4. KTP 2 (dua) orang saksi
    5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
    6. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pengangkatan Anak Luar Negeri
    1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Bukti Pencatatan Pengangkatan anak dari negara setempat
    3. Kutipan akta kelahiran
    4. Persetujuan tertulis dari Pemerintah RI dan Negara Asal.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pengangkatan Anak
    1. Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak melalui petugas kecamatan
    2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
    3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
    4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
    9. Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    10. Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.
  • Pengangkatan Anak Luar Negeri
    1. Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak luar negeri melalui petugas kecamatan
    2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
    3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
    4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
    9. Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    10. Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/