Persyaratan Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak Akta Kelahiran (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitanluar kota). Akta Perkawinan Orang Tua. Dokumen perjalanan bagi ayah / ibu Orang Asing KTP-el […]
Persyaratan
- Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak
-
- Akta Kelahiran (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan
luar kota). - Akta Perkawinan Orang Tua.
- Dokumen perjalanan bagi ayah / ibu Orang Asing
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota
Surabaya). - Surat Pernyataan pengakuan Anak oleh Ayah Biologis disetujui Ibu Anak
(untuk pengakuan anak). - Salinan penetapan pengadilan negeri (untuk pengangkatan anak)
- Akta Kelahiran (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak
-
- Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas kecamatan.
- Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas.
- Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi
terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay. - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap
permohonan dengan mencatatkan di database SIAK. - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk
permohonan tersebut. - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen
kependudukan berupa akta dan catatan pinggir. - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen
kependudukan ke aplikasi e-Sulay. - Petugas Disdukcapil Kota Surabaya mengirimkan dokumen kependudukan
berupa akta dan catatan pinggir melalui Whatsapp / email pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/