Persyaratan 

  • Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda
    1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Sertifikat Bukti Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari Dirjen Imigrasi
    3. Akta Kelahiran anak
    4. Paspor orang tua
    5. Akta perkawinan orang tua
    6. Surat Keabsahan akta (jika dari luar kota).
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda Yang Memilih Menjadi WNA
    1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Keputusan Kemenkumham
    3. Akta kelahiran anak
    4. Surat Keabsahan akta (jika dari luar kota).
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda Yang Memilih Menjadi WNI
    1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Keputusan Kemenkumham
    3. Akta kelahiran anak
    4. Surat Keabsahan akta (jika dari luar kota).
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda
    1. Pemohon mengajukan permohonan anak memiliki kewarganegaraan ganda secara mandiri
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan anak memiliki kewarganegaraan ganda
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk anak memiliki kewarganegaraan ganda melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
  • Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda Yang Memilih Menjadi WNA
    1. Pemohon mengajukan permohonan anak memiliki kewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA secara mandiri
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan anak memiliki kewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk anak memiliki kewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNA melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
  • Anak Memiliki Kewarganegaraan Ganda Yang Memilih Menjadi WNI
    1. Pemohon mengajukan permohonan anak memiliki kewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI secara mandiri
    2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
    3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
    4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan anak memiliki kewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk anak memiliki kewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI melalui aplikasi KLAMPID
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari SIAK
    9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
    10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/