Persyaratan Cetak Ulang Kartu Keluarga Kartu Keluarga; Kartu keluarga yang rusak jika cetak ualang KK karena rusak; Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika cetak ulang KK karena hilang Pecah Kartu […]
Persyaratan
- Cetak Ulang Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga;
- Kartu keluarga yang rusak jika cetak ualang KK karena rusak;
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika cetak ulang KK karena hilang
- Pecah Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga asal;
- Kartu Keluarga tujuan;
- Surat nikah/akta kawin/akta cerai (jika memiliki anak harao melampirkan hak asuh anak / surat pernyataan).
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Cetak Ulang Kartu Keluarga
- Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak ulang KK;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID.
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Pecah Kartu Keluarga
- Pemohon mengajukan permohonan pecah KK secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan pecah KK;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pecah KK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga baik untuk KK asal maupun KK tujuan pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/