Persyaratan

  • Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Surat keterangan kehilangan kepolisian.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pecah Kartu Keluarga
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
  3. KK
  4. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • KK Merah Dan Data Kosong
  1. Form biodata (F1-01) (apabila diperlukan)*
  2. Pengantar RT/RW
  3. KK merah asli / KK simduk asli / surat kehilangan dari kepolisian
  4. KK dan KTP penjamin.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak KK dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK atau secara mandiri
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
  • Pecah Kartu Keluarga
  1. Pemohon mengajukan permohonan pecah KK secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan pecah KK
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pecah KK
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga baik untuk KK asal maupun KK tujuan pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • KK Merah Dan Data Kosong
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
  2. Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui KLAMPID
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID dan mencatatkan NIK ke SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke KLAMPID
  6. Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui KLAMPID
  7. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/