Persyaratan

  • Perekaman KTP-el 
  1. Kartu Keluarga
  2. NIK
  • Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Bukti pendukung perubahan elemen data.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Surat keterangan kehilangan kepolisian.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Bukti KTP rusak
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Perekaman KTP-el 
  1. Pemohon melakukan permohonan perekaman di kecamatan atau mengambil nomor antrian melalui Surabaya Single Window
  2. Ketika antrian sudah diverifikasi maka pemohon akan mendapatkan jadwal perekaman
  3. Pemohon datang sesuai jadwal yang sudah didapatkan
  4. Petugas membantu melakukan perekaman
  • Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak
    ulang KTP elektronik.
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID.
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID.
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID.
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam
    antrian cetak KTP elektronik.
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik.
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke
    dalam antrian pengiriman.
  9. Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan.
  10. Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir.
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak
    ulang KTP elektronik
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam
    antrian cetak KTP elektronik
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
  9. Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan
  10. Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir
  • Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
  1. Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak
    ulang KTP elektronik
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam
    antrian cetak KTP elektronik
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
  9. Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan
  10. Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/