Persyaratan
- Kartu Keluarga
- NIK
- Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Bukti pendukung perubahan elemen data.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
- Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Surat keterangan kehilangan kepolisian.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
- Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Bukti KTP rusak
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan permohonan perekaman di kecamatan atau mengambil nomor antrian melalui Surabaya Single Window
- Ketika antrian sudah diverifikasi maka pemohon akan mendapatkan jadwal perekaman
- Pemohon datang sesuai jadwal yang sudah didapatkan
- Petugas membantu melakukan perekaman
- Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data
- Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak
ulang KTP elektronik.
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID.
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID.
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID.
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam
antrian cetak KTP elektronik.
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik.
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke
dalam antrian pengiriman.
- Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan.
- Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir.
- Cetak Ulang KTP-el Karena Hilang
- Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak
ulang KTP elektronik
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam
antrian cetak KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
- Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan
- Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir
- Cetak Ulang KTP-el Karena Rusak
- Pemohon mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan cetak
ulang KTP elektronik
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam
antrian cetak KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
- Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan
- Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/