Persyaratan 

  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
  1. Form biodata (F1-01)*
  2. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  3. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1-04)*
  4. Surat permohonan dan daftar riwayat hidup (sesuai form)
  5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari penjamin penggunaan alamat tempat tinggal dari Penjamin (suami, istri, anak kandung, Saudara, tetangga dan Ketua RT)
  6. Fotokopi KK & KTP Penjamin
  7. Dokumen yang dimiliki pemohon
  8. Berita acara outreach dari kelurahan.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas kelurahan
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan melakukan pengecekan di database SIAK dan biometrik
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan penerbitan SKPTI;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga melalui aplikasi KLAMPID
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
  10. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  11. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/