Persyaratan 

  • Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
    1. Paspor/dokumen perjalanan
    2. Izin tinggal tetap;RPTKA untuk yang bekerja atau Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk INVESTMENT
    3. Surat Permohonan dari perusahaan penjamin/dari suami atau istri/WNI bagi OA yang kawin sah dengan WNI dibuktikan dengan akta perkawinan
    4. Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
    5. Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah
    6. SKTT lama bagi yang peralihan status dan KK, KTP LAMA bagi yang perpanjangan
    7. Foto orang asing dengan memegang paspor menggunakan geotag foto
    8. Foto latar belakang Merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau latar belakang Biru (Untuk tahun kelahiran genap).

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
    1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kelurahan
    2. Petugas registrasi kelurahan melakukan outreach
    3. Petugas melakukan verifikasi dan tanda tangan berita acara tempat tinggal
    4. Petugas verifikasi kelurahan menemui RT setempat untuk TTD berita acara verifikasi
    5. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi kelengkapan data
    6. Petugas Disdukcapil melakukan proses entry data
    7. Petugas Disdukcapil memberikan jadwal perekaman dan sidik jari pemohon
    8. Petugas Disdukcapil melakukan unggah dokumen berupa SKTT
    9. Pemohon menerima dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga Orang Asing

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/