Orang Terlantar
Persyaratan
- Orang Terlantar
- SKPTI (Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas)
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Orang Terlantar
- Pemohon mengajukan permohonan ke petugas kelurahan
- Petugas melakukan outreach kemudian memberikan form SKPTI
- Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan kemudian menyerahkan kembali ke petugas
- Petugas mengajukan permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan melakukan verifikasi jika berkas lengkap maka akan dilakukan penjadwalan untuk cek biometric dan wawancara, jika berkas tidak lengkap makaakan diteruskan untuk proses pelaporan nota dinas
- Petugas Disdukcapil melakukan proses pelaporan nota dinas melalui e-surat kepada pimpinan
- Hasil dari disposisi jika terbit NIK maka petugas akan menerbitkan NIK dan KK jika tidak ada NIK maka terbit SKPTI dan berlaku hanya 1 tahun
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/