Persyaratan 

  • Orang Terlantar
  1.  SKPTI (Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas)

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Orang Terlantar
  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas kelurahan
  2. Petugas melakukan outreach kemudian memberikan form SKPTI
  3. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan kemudian menyerahkan kembali ke petugas
  4. Petugas mengajukan permohonan melalui KLAMPID
  5. Petugas Disdukcapil melakukan melakukan verifikasi jika berkas lengkap maka akan dilakukan penjadwalan untuk cek biometric dan wawancara, jika berkas tidak lengkap makaakan diteruskan untuk proses pelaporan nota dinas
  6. Petugas Disdukcapil melakukan proses pelaporan nota dinas melalui e-surat kepada pimpinan
  7. Hasil dari disposisi jika terbit NIK maka petugas akan menerbitkan NIK dan KK jika tidak ada NIK maka terbit SKPTI dan berlaku hanya 1 tahun

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/