Persyaratan

  • Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dengan Pengadilan
  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  2. Dokumen Pendaftaran Penduduk.
  • Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Pengadilan / Contrarius Actus
  1. Dokumen Pendaftaran Penduduk
  2. Berita Acara hasil verifikasi dan validasi oleh Kepala Dinas.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dengan Pengadilan
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
  2. Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui e-Sulay
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke e-Sulay
  6. Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui e-Sulay
  7. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
  • Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Pengadilan / Contrarius Actus
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
  2. Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui e-Sulay
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke e-Sulay
  6. Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui e-Sulay
  7. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/