Persyaratan 

  • Kartu Tanda Penduduk Orang Asing
  1. Perpindahan Penduduk (F1-03)*
  2. Nomor KK dan NIK.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Kartu Tanda Penduduk Orang Asing
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kelurahan
  2. Petugas registrasi kelurahan melakukan outreach
  3. Petugas melakukan verifikasi dan tanda tangan berita acara tempat tinggal
  4. Petugas verifikasi kelurahan menemui RT setempat untuk TTD berita acara verifikasi
  5. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi kelengkapan data
  6. Petugas Disdukcapil melakukan proses entry data
  7. Petugas Disdukcapil memberikan jadwal perekaman dan sidik jari pemohon
  8. Petugas Disdukcapil melakukan unggah dokumen berupa SKTT
  9. Pemohon menerima dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga Orang Asing

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/