Persyaratan 

  • Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK
  3. Akta Kawin Orang Tua/SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (bagi nama orang tua yang tercatat di KK)
  4. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)
  5. Surat Pernyataan belum masuk KK siapapun dengan diketahui Ketua RT dan Ketua RW (apabila pemohon berusia 3 – 17 tahun).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Kelahiran Tidak Diketahui Asal-usulnya Atau Keberadaannya Orang Tuanya
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM Kebenaran Data
    Kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab dengan 2 (dua) orang saksi.
  3. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Akta Kelahiran Luar Negeri
  3. Surat Keterangan dari KBRI / KJRI / Kementerian Luar Negeri
  4. Surat Terjemahan Akta Kelahiran Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah (asli)
  5. Paspor Bapak, Ibu dan Anak
  6. Akta Perkawinan.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pencatatan Kelahiran Orang Asing
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Paspor/dokumen perjalanan/KTP dan KK Orang Asing/SKTT
  4. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pencatatan Kelahiran WNI Yang Pindah di Luar Negeri dan Berkunjung ke Indonesia
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. Akta kawin
  4. Paspor/dokumen perjalanan
  5. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan
  • Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
  1. Akta Kelahiran yang rusak (jika rusak);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Kelahiran;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  3. Dokumen Perjalanan bagi orang asing; Surat permohonan dari perwakilan Negara yang meminta
  • Perubahan Nama Akta Kelahiran
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri/Presedium Kabinet/Keputusan Kemenkumham
  3. Kutipan Akta Kelahiran.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
    memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
  1. Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas kelurahan
  2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan kelahiran
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari
    SIAK
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
    aplikasi KLAMPID
  9. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan
    kertas HVS A4 80gram
  • Kelahiran Tidak Diketahui Asal-usulnya Atau Keberadaannya Orang Tuanya
  1. Pemohon mengajukan permohonan Kelahiran tidak diketahui asal-usulnya atau
    keberadaan orang tuanya secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas kelurahan
  2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan Kelahiran tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap
    kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari SIAK
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  9. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID dengan
    menggunakan kertas HVS A4 80gram
  • Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
  1. Pemohon mengajukan permohonan pelaporan kelahiran luar negeri secara mandiri
  2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pelaporan kelahiran luar negeri
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pelaporan kelahiran luar negeri pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa kelahiran di luar
    negeri yang sudah ber-TTE dari aplikasi SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa kelahiran di luar
    negeri yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan pelaporan peristiwa kelahiran melalui aplikasi KLAMPID
    dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
  • Pencatatan Kelahiran Orang Asing
  1. Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Kelahiran Orang Asing dapat
    dibantu oleh kelurahan
  2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi
    KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Pencatatan Kelahiran Orang Asing
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID.
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Pencatatan Kelahiran Orang Asing pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari aplikasi SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4
    80gram.
  • Pencatatan Kelahiran WNI Yang Pindah di Luar Negeri dan Berkunjung ke Indonesia
  1. Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Kelahiran WNI yang pindah di
    luar negeri dan berkunjung ke Indonesia dapat dibantu oleh kelurahan
  2. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi
    KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan
    pelayanan Pencatatan Kelahiran WNI yang pindah di luar negeri dan berkunjung ke Indonesia
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap
    kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap
    permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk
    Pencatatan Kelahiran WNI yang pindah di luar negeri dan berkunjung ke Indonesia pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari aplikasi SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen
    kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa
    akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
  1. Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta kelahiran secara mandiri
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta kelahiran;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadappermohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipan
    kedua akta kelahiran dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan
    kertas HVS A4 80gram.
  • Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
  1. Pemohon mengajukan permohonan salinan akta kelahiran
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan salinan akta kelahiran;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE 3 Mekanisme dan Prosedur
    untuk salinan akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa salinan akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari KLAMPID;
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa salinan akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa salinan
    akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVA A4 80gram.
  • Perubahan Nama Akta Kelahiran
  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama pada akta kelahiran secara mandiri namun dapat pula di bantu oleh petugas kelurahan
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan nama pada akta kelahiran
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk perubahan nama pada akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/