Persyaratan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI) Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)* Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK Akta Kawin Orang Tua/SPTJM Kebenaran […]
Persyaratan
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK
- Akta Kawin Orang Tua/SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (bagi nama orang tua yang tercatat di KK)
- KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)
- Surat Pernyataan belum masuk KK siapapun dengan diketahui Ketua RT dan Ketua RW (apabila pemohon berusia 3 – 17 tahun).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Kelahiran Tidak Diketahui Asal-usulnya Atau Keberadaannya Orang Tuanya
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM Kebenaran Data
Kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab dengan 2 (dua) orang saksi. - KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Akta Kelahiran Luar Negeri
- Surat Keterangan dari KBRI / KJRI / Kementerian Luar Negeri
- Surat Terjemahan Akta Kelahiran Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah (asli)
- Paspor Bapak, Ibu dan Anak
- Akta Perkawinan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pencatatan Kelahiran Orang Asing
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Paspor/dokumen perjalanan/KTP dan KK Orang Asing/SKTT
- KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pencatatan Kelahiran WNI Yang Pindah di Luar Negeri dan Berkunjung ke Indonesia
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Akta kawin
- Paspor/dokumen perjalanan
- KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
- Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
- Akta Kelahiran yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
- Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
- Kutipan akta kelahiran;
- Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- Dokumen Perjalanan bagi orang asing; Surat permohonan dari perwakilan Negara yang meminta
- Perubahan Nama Akta Kelahiran
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri/Presedium Kabinet/Keputusan Kemenkumham
- Kutipan Akta Kelahiran.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
- Pemohon mengajukan permohonan kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas kelurahan
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan kelahiran
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari
SIAK - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke
aplikasi KLAMPID - Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan
kertas HVS A4 80gram
- Kelahiran Tidak Diketahui Asal-usulnya Atau Keberadaannya Orang Tuanya
- Pemohon mengajukan permohonan Kelahiran tidak diketahui asal-usulnya atau
keberadaan orang tuanya secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas kelurahan - Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan Kelahiran tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID dengan
menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
- Pemohon mengajukan permohonan pelaporan kelahiran luar negeri secara mandiri
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pelaporan kelahiran luar negeri
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pelaporan kelahiran luar negeri pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa kelahiran di luar
negeri yang sudah ber-TTE dari aplikasi SIAK - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa kelahiran di luar
negeri yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID - Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan pelaporan peristiwa kelahiran melalui aplikasi KLAMPID
dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Pencatatan Kelahiran Orang Asing
- Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Kelahiran Orang Asing dapat
dibantu oleh kelurahan - Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi
KLAMPID - Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Pencatatan Kelahiran Orang Asing
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID.
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Pencatatan Kelahiran Orang Asing pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari aplikasi SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4
80gram.
- Pencatatan Kelahiran WNI Yang Pindah di Luar Negeri dan Berkunjung ke Indonesia
- Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan Kelahiran WNI yang pindah di
luar negeri dan berkunjung ke Indonesia dapat dibantu oleh kelurahan - Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi
KLAMPID - Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan
pelayanan Pencatatan Kelahiran WNI yang pindah di luar negeri dan berkunjung ke Indonesia - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap
permohonan dengan mencatatkan di database SIAK - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk
Pencatatan Kelahiran WNI yang pindah di luar negeri dan berkunjung ke Indonesia pemohon melalui aplikasi KLAMPID - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari aplikasi SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen
kependudukan berupa akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID - Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa
akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
- Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta kelahiran secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta kelahiran;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadappermohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipan
kedua akta kelahiran dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan
kertas HVS A4 80gram.
- Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
- Pemohon mengajukan permohonan salinan akta kelahiran
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan salinan akta kelahiran;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE 3 Mekanisme dan Prosedur
untuk salinan akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID; - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa salinan akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa salinan akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa salinan
akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVA A4 80gram.
- Perubahan Nama Akta Kelahiran
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama pada akta kelahiran secara mandiri namun dapat pula di bantu oleh petugas kelurahan
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan nama pada akta kelahiran
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk perubahan nama pada akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/