Persyaratan
- Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing
- Perpindahan Penduduk (F1-03)*
- Paspor/dokumen perjalanan
- Izin tinggal terbatas
- RPTKA untuk yang bekerja atau Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasai Manusia untuk INVESTMENT
- Surat Permohonan dari perusahaan penjamin/dari suami atau istri/WNI bagi Orang Asing yang kawin sah dengan WNI dibuktikan dengan akta perkawinan
- Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
- Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah
- SKTT lama bagi yang perpanjangan
- Foto orang asing dengan memegang paspor menggunakan geotag foto
- Foto latar belakang Merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau latar belakang Biru (Untuk tahun kelahiran genap)
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan atau kecamatan
- Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui skttoa.disdukcapilsurabaya.id
- Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal pada skttoa.disdukcapilsurabaya.id
- Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/