Persyaratan
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
- Form biodata (F1-01)*
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F1-04)*
- Surat permohonan dan daftar riwayat hidup (sesuai form)
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari penjamin penggunaan alamat tempat tinggal dari Penjamin (suami, istri, anak kandung, Saudara, tetangga dan Ketua RT)
- Fotokopi KK & KTP Penjamin
- Dokumen yang dimiliki pemohon
- Berita acara outreach dari kelurahan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
- Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas kelurahan
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan melakukan pengecekan di database SIAK dan biometrik
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan penerbitan SKPTI;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/