Persyaratan
- Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
-
- NIK (Nomer Induk Kependudukan)
- Akta Kelahiran.
- Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
-
- Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- NIK (Nomer Induk Kependudukan)
- Akta Kelahiran
- Foto.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Kartu Identitas Anak (Usia 0 – 5 Tahun)
-
- Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
- Petugas penggirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke
kelurahan.
- Kartu Identitas Anak (KIA) (USIA 5 -< 17 Tahun)
-
- Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman
- Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan
- Pemohon mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/