Persyaratan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI) Surat Keterangan Lahir dari Dokter / SPTJM Kebenaran Kelahiran; Surat Nikah / Akta Kawin / SPTJM Kebenaran Suami Istri; Kartu Keluarga; KTP 2 […]
Persyaratan
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter / SPTJM Kebenaran Kelahiran;
- Surat Nikah / Akta Kawin / SPTJM Kebenaran Suami Istri;
- Kartu Keluarga;
- KTP 2 orang saksi
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
- Kutipan akta kelahiran anak dari Negara setempat;
- Terjemahan akta kelahiran dengan penerjemah tersumpah;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Anak;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Orang Tua;
- Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.
- Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
- Akta Kelahiran yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
- Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
- Kutipan akta kelahiran;
- Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- Dokumen Perjalanan bagi orang asing; Surat permohonan dari perwakilan Negara yang meminta
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir (WNI)
- Pemohon mengajukan permohonan pencatatan akta kelahiran secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pencatatan akta kelahiran;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pencatatan akta kelahiran;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk akta kelahiran dan KK pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah berTTE dari SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga yang sudah berTTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kelahiran dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir di Luar Negeri
- Pemohon mengajukan permohonan pelaporan peristiwa kelahiran di luar negeri secara mandiri;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pelaporan peristiwa kelahiran di luar negeri;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pelaporan peristiwa kelahiran di luar negeri pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa kelahiran di luar negeri yang sudah ber-TTE dari KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa kelahiran di luar negeri yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat
keterangan pelaporan peristiwa kelahiran di luar negeri melalui aplikasi KLAMPID dengan
menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Akta Hilang atau Rusak (Kutipan Akta)
- Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta kelahiran secara mandiri;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta kelahiran;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadappermohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE dari SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta kelahiran dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipan
kedua akta kelahiran dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan
kertas HVS A4 80gram.
- Salinan Akta Kelahiran (Kepengurusan VISA ke Luar Negeri)
- Pemohon mengajukan permohonan salinan akta kelahiran;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan salinan akta kelahiran;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE 3 Mekanisme dan Prosedur
untuk salinan akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID; - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa salinan akta kelahiran yang sudah ber-TTE dari KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa salinan akta kelahiran yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa salinan
akta kelahiran melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVA A4 80gram.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/