Persyaratan
-
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Akta kelahiran anak dan surat konfirmasi bagi Akta Kelahiran yang diterbitkan di luar daerah
- Salinan penetapan pengadilan
- KTP 2 (dua) orang saksi
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pengangkatan Anak Luar Negeri
-
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Bukti Pencatatan Pengangkatan anak dari negara setempat
- Kutipan akta kelahiran
- Persetujuan tertulis dari Pemerintah RI dan Negara Asal.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
-
- Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak melalui petugas kecamatan
- Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
- Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
- Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.
- Pengangkatan Anak Luar Negeri
-
- Pemohon mengajukan permohonan pengangkatan anak luar negeri melalui petugas kecamatan
- Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
- Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
- Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/