Persyaratan
- Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Surat keterangan kehilangan kepolisian.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan)
- KK
- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Form biodata (F1-01) (apabila diperlukan)*
- Pengantar RT/RW
- KK merah asli / KK simduk asli / surat kehilangan dari kepolisian
- KK dan KTP penjamin.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Cetak Kartu Keluarga Karena Hilang
- Pemohon mengajukan permohonan cetak KK dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK atau secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
- Pemohon mengajukan permohonan pecah KK secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan pecah KK
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pecah KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga baik untuk KK asal maupun KK tujuan pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
- Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID dan mencatatkan NIK ke SIAK
- Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke KLAMPID
- Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/