Persyaratan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Dengan Pengadilan
-
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
- Salinan putusan pengadilan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Pengadilan/ Contrarius Actus
-
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multal (SPTJM)
- Dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Dengan Pengadilan
-
- Pemohon mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil dengan pengadilan secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pembatalan akta pencatatan sipil dengan pengadilan
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pembatalan akta pencatatan sipil dengan pengadilan melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang sudah berTTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang sudah berTTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Pengadilan/ Contrarius Actus
-
- Pemohon mengajukan permohonan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa pengadilan/contrarius actus secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa pengadilan/contrarius actus
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pembatalan akta pencatatan sipil tanpa pengadilan/contrarius actus melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang sudah berTTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang sudah berTTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir pada akta pencatatan sipil melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/