Persyaratan
- Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
-
- Paspor/dokumen perjalanan
- Izin tinggal tetap;RPTKA untuk yang bekerja atau Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk INVESTMENT
- Surat Permohonan dari perusahaan penjamin/dari suami atau istri/WNI bagi OA yang kawin sah dengan WNI dibuktikan dengan akta perkawinan
- Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
- Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah
- SKTT lama bagi yang peralihan status dan KK, KTP LAMA bagi yang perpanjangan
- Foto orang asing dengan memegang paspor menggunakan geotag foto
- Foto latar belakang Merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau latar belakang Biru (Untuk tahun kelahiran genap).
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap
-
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kelurahan
- Petugas registrasi kelurahan melakukan outreach
- Petugas melakukan verifikasi dan tanda tangan berita acara tempat tinggal
- Petugas verifikasi kelurahan menemui RT setempat untuk TTD berita acara verifikasi
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi kelengkapan data
- Petugas Disdukcapil melakukan proses entry data
- Petugas Disdukcapil memberikan jadwal perekaman dan sidik jari pemohon
- Petugas Disdukcapil melakukan unggah dokumen berupa SKTT
- Pemohon menerima dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga Orang Asing
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/