Persyaratan
- Pencatatan Pelaporan Lahir Mati
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat kematian dari dokter
- KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pencatatan Pelaporan Lahir Mati Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat kematian dari dokter
- Paspor atau dokumen perjalanan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Pencatatan Pelaporan Lahir Mati
- Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan pelaporan lahir mati dapat dibantu oleh kelurahan
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Pencatatan pelaporan lahir mati
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Pencatatan pelaporan lahir mati pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Lahir Mati yang sudah ber-TTE dari aplikasi SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Lahir Mati yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Surat Keterangan Lahir Mati melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Pencatatan Pelaporan Lahir Mati
- Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan pelaporan lahir mati luar negeri dapat dibantu oleh kelurahan
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Pencatatan pelaporan lahir mati luar negeri
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Pencatatan pelaporan lahir mati luar negeri pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Lahir Mati yang sudah ber-TTE dari aplikasi SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Lahir Mati yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa
Surat Keterangan Lahir Mati melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan
kertas HVS A4 80gram.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/