Persyaratan
- Pencatatan Akta Perceraian Baru WNI
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Akta perkawinan /surat kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan kehilangan
- Salinan putusan pengadilan dan pengantar PN yang telah berkekuatan hukum tetap
- KTP-el dan KK (apabila pemohon berasal dari luar kota)
- Pas foto 3×4.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
- Akta Perceraian yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Perceraian;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
- Perubahan Nama pada Akta Perceraian
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Salinan penetapan Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Perceraian
- Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pelaporan Peristiwa Perkawinan di Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
- Surat Pelaporan di KBRI/KJRI Negara Setempat
- Akta Cerai Suami dan Istri Sesuai dengan Negara/Lembaga penerbit Akta.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perceraian
- Keabsahan akta perceraian (akta perceraian terbitan luar kota).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengajukan permohonan Perceraian WNI secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Perceraian WNI
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Perceraian WNI pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta perceraian yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta perceraian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta perceraian melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Akta Perceraian Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
- Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta Perceraian secara mandiri;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta Perceraian;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta Perceraian dan catatan pinggir pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta Perceraian dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE dari SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta Perceraian dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipankedua akta Perceraian dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Perubahan Nama pada Akta Perceraian
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama pada akta perceraian secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan nama pada akta perceraian
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk perubahan nama akta perceraian melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perceraian yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perceraian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta perceraian melalui aplikasi KLAMPID dengan
menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Pelaporan Peristiwa Perceraian di Luar Negeri
- Pemohon mengajukan permohonan pelaporan peristiwa Pelaporan Perceraian Luar Negeri secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Pelaporan Perceraian Luar Negeri
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Pelaporan Perceraian Luar Negeri melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa Perceraian di luar
negeri yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa Perceraian di luar negeri yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan pelaporan peristiwa Perceraian di luar negeri melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan atau kecamatan
- Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui eSulay
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
- Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan dan unggah ke e-Sulay
- Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Pembatalan Perceraian dan Kutipan Akta Perkawinan
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/