Persyaratan
- Perubahan Biodata Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Nama Orang Tua/Jenis Kelamin
-
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
- Akta Kelahiran dan/atau Buku Kawin dan/atau Ijazah dan/atau Penetapan PN.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Perubahan Biodata Pendidikan
-
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
- Ijazah.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Perubahan Biodata Pekerjaan
-
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
- Bukti dari perusahaan/SK PNS.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
-
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
- Surat keterangan dari pemuka agama/surat baptis/surat masuk agama tertentu.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Perubahan Biodata Status Perkawinan
-
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
- Akta Kawin / Akta Cerai
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
-
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Form Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1-06)*
- Ijazah.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
- Perubahan Biodata Nama/Tempat Lahir/Tanggal Lahir/Nama Orang Tua/Jenis Kelamin
-
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
- Perubahan Biodata Pendidikan
-
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
- Perubahan Biodata Pekerjaan
-
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
-
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
- Perubahan Biodata Status Perkawinan
-
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
-
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan biodata pada KK namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan perubahan biodata pada KK
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan biodata pada KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/