Persyaratan
-
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat Pernyataan pengakuan Anak oleh Ayah Biologis disetujui Ibu Anak
- Akta Kelahiran Anak (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan Luar Kota)
- Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Akta Kelahiran Anak (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan Luar Kota)
- Penetapan Pengadilan Negeri
- Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Oleh Orang Tua Asing
-
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat Pernyataan pengakuan Anak Oleh Ayah Biologis disetujui Ibu Anak
- Akta Kelahiran Anak (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan Luar Kota)
- Salinan Penetapan Pengadilan
- Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem, mekanisme dan prosedur
-
- Pemohon mengajukan permohonan pengakuan anak melalui petugas kecamatan
- Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
- Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa pengakuan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa pengakuan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran
- Pemohon menerima dokumen berupa pengakuan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran
- Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
- Pemohon mengajukan permohonan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa melalui petugas kecamatan
- Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
- Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
- Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.
- Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Oleh Orang Tua Asing
-
- Pemohon mengajukan permohonan pengakuan anak yang dilahirkan oleh orang tua asing melalui petugas kecamatan
- Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
- Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
- Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/