Persyaratan 

  • Pengakuan Anak
    1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Surat Pernyataan pengakuan Anak oleh Ayah Biologis disetujui Ibu Anak
    3. Akta Kelahiran Anak (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan Luar Kota)
    4. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    5. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
    6. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Akta Kelahiran Anak (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan Luar Kota)
    3. Penetapan Pengadilan Negeri
    4. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
    5. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Oleh Orang Tua Asing
    1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Surat Pernyataan pengakuan Anak Oleh Ayah Biologis disetujui Ibu Anak
    3. Akta Kelahiran Anak (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan Luar Kota)
    4. Salinan Penetapan Pengadilan
    5. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing.
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pengakuan Anak
    1. Pemohon mengajukan permohonan pengakuan anak melalui petugas kecamatan
    2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
    3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
    4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa pengakuan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
    9. Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa pengakuan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran
    10. Pemohon menerima dokumen berupa pengakuan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran
  • Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Agama Atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    1. Pemohon mengajukan permohonan pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa melalui petugas kecamatan
    2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
    3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
    4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
    9. Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    10. Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.
  • Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Oleh Orang Tua Asing
    1. Pemohon mengajukan permohonan pengakuan anak yang dilahirkan oleh orang tua asing melalui petugas kecamatan
    2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
    3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
    4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
    9. Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    10. Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/