Persyaratan 

  • Pengesahan Anak
    1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Akta Kelahiran Anak (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan Luar Kota)
    3. Akta Perkawinan orang tua
    4. Dokumen perjalanan bagi ayah/ibu orang asing
    5. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pengesahan Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Agama
    1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
    2. Akta Kelahiran Anak (Konfirmasi dari Instansi yang mengeluarkan jika terbitan Luar Kota)
    3. Akta Perkawinan orang tua
    4. Salinan Penetapan Pengadilan
    5. Dokumen perjalanan bagi ayah/ibu orang asing
    6. KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
      (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem, mekanisme dan prosedur

  • Pengesahan Anak
    1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan anak melalui petugas kecamatan
    2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
    3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
    4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa pengesahan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
    9. Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa pengesahan anak dan catatan pinggir pada akta kelahiran
    10. Pemohon menerima dokumen berupa pengesahan anak dan catatan pinggir pada
      akta kelahiran.
  • Pengesahan Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Agama
    1. Pemohon mengajukan permohonan pengesahan anak yang dilahirkan di luar perkawinan agama melalui petugas kecamatan
    2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
    3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
    4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
    5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
    6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
    7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
    9. Petugas kecamatan mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir pada akta kelahiran
    10. Pemohon menerima dokumen berupa catatan pinggir pada akta kelahiran.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/