Persyaratan Akta Kematian Baru Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)* Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Keluarga NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah KTP-el (apabila […]
Persyaratan
- Akta Kematian Baru
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dari Keluarga
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
- Kematian Karena Ketidak Jelasan Keberadaan Seseorang Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Penetapan Pengadilan
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Kematian Karena Seseorang Yang Tidak Jelas Identitasnya
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat keterangan dari Kepolisian
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk
memudahkan pengajuan
- Kematian Seseorang Yang Tidak Jelas Keberadaannya Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya Dalam Suatu Penerbangan
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan/ nahkoda/ syahbandar
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Kematian Seseorang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Dan/Atau Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Penetapan Pengadilan
- KTP atau KK Pemohon
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pelaporan Kematian Luar Negeri
- Surat Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Akta kematian luar negeri
- Surat keterangan dari KBRI/KJRI
- Surat Terjemahan Akta Kematian Luar Negeri yang dikeluarkan Lembaga Penerjemah tersumpah (asli)
- Akta Perkawinan
- Paspor/Dokumen Perjalanan.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pelaporan Peristiwa Kematian WNI Yang Dinyatakan Hilang Di Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Keterangan Pernyataan Kematian dari Dinas di negara setempat
- Penetapan Pengadilan mengenai kematian seseorang.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pelaporan Kematian Orang Asing
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Paspor/Dokumen Perjalanan; dan/atau SKTT dan/atau KK dan KTP Orang Asing
- Surat Keterangan kematian dari dokter/Surat Pernyataan Kematian dariKeluarga
- NIK atau KTP Jenazah atau KK Jenazah
- KTP-el (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Akta Kematian Hilang atau Rusak
- Akta Kematian yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Kematian;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Akta Kematian Baru
- Pemohon mengajukan permohonan Kematian WNI secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh petugas kelurahan
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan Kematian WNI
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kematian dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kematian dan kartu keluarga yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kematian dan kartu keluarga melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Kematian Karena Ketidak Jelasan Keberadaan Seseorang Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya
- Pemohon mengajukan permohonan Kematian karena ketidak jelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan
jenazahnya dibantu oleh petugas kelurahan - Petugas registrasi kelurahan mengajukan permohonan melalui aplikasi Lontong Balap
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi Lontong Balap
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui aplikasi Lontong Balap
- Petugas Disdukcapil melakukan penjadwalan sidang perkara aplikasi Lontong Balap dan menerima Penetapan Pengadilan Negeri
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kematian melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Kematian Karena Seseorang Yang Tidak Jelas Identitasnya
- Pemohon mengajukan permohonan Kematian karena seseorang yang tidak jelas identitasnya dibantu oleh petugas kelurahan
- Petugas registrasi kelurahan mengajukan permohonan melalui aplikasi Lontong Balap
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi Lontong Balap
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui aplikasi Lontong Balap
- Petugas Disdukcapil melakukan penjadwalan sidang perkara aplikasi Lontong Balap
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kematian melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Kematian Seseorang Yang Tidak Jelas Keberadaannya Karena Hilang Atau Mati Tetapi Tidak Ditemukan Jenazahnya Dalam Suatu Penerbangan
- Pemohon mengajukan permohonan Kematian seseorang yang tidak jelas
keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya dalam suatu penerbangan dibantu oleh petugas kelurahan; - Petugas registrasi kelurahan mengajukan permohonan melalui aplikasi Lontong Balap
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi Lontong Balap
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui aplikasi Lontong Balap
- Petugas Disdukcapil melakukan penjadwalan sidang perkara aplikasi Lontong Balap
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kematian melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Kematian Seseorang Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Dan/Atau Surat Keterangan Kematian
- Pemohon mengajukan permohonan kematian seseorang yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan/atau surat keterangan kematian dibantu oleh petugas kelurahan
- Petugas kelurahan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Petugas kelurahan melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas kelurahan mengunduh dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan kematian seseorang yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan/atau surat keterangan kematian untuk diberikan kepada pemohon
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Petugas kelurahan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kematian melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Pelaporan Kematian Luar Negeri
- Pemohon mengajukan permohonan pelaporan kematian luar negeri secara mandiri atau dapat dibantu oleh petugas kelurahan
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pelaporan kematian luar negeri
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pelaporan kematian luar negeri pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pelaporan Kematian Luar Negeri yang sudah ber-TTE dari aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pelaporan Kematian Luar Negeri yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Surat Keterangan Pelaporan Kematian Luar Negeri melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Pelaporan Peristiwa Kematian WNI Yang Dinyatakan Hilang Di Luar Negeri
- Pemohon mengajukan permohonan pelaporan peristiwa kematian WNI yang dinyatakan hilang di luar negeri dibantu oleh petugas kelurahan
- Petugas kelurahan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Petugas kelurahan melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas kelurahan pengunduh dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan pelaporan peristiwa kematian WNI yang dinyatakan hilang di luar negeri untuk diberikan kepada pemohon
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kematian yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Petugas kelurahan mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kematian melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Pelaporan Kematian Orang Asing
- Pemohon mengajukan permohonan pelaporan kematian orang asing dibantu oleh petugas kecamatan
- Petugas mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF pada aplikasi KLAMPID
- Petugas melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas mengunduh dan mencetak e-kitir sebagai tanda bukti kepengurusan pelayanan pelaporan kematian orang asing untuk diberikan kepada pemohon
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta kematian WNA yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta kematian WNA yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta kematian WNA melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Akta Kematian Hilang atau Rusak
- Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta Kematian secara mandiri;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta Kematian;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta Kematian dan catatan pinggir pemohon melalui aplikasi KLAMPID; Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta Kematian dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE dari SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen
kependudukan berupa kutipan kedua akta Kematian dan catatan pinggir
yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID; - Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipan
kedua akta Kematian dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan
kertas HVS A4 80gram.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/