Persyaratan

  • Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
  1. Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2. Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)*
  3. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  4. Akta/Surat Nikah (apabila status perkawinan belum kawin tercatat
  5. Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kontrak
  6. Surat Pernyataan pemohon pindah kontrakan apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kontrak
  7. Surat tanah atau surat ijin pemakaian tanah apabila penduduk tinggal di tanah milik negara
  8. Surat Ijin Penghunian (SIP) apabila penduduk tinggal di tanah rumah dinas
  9. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
  10. Surat keterangan dari sekolah bahwa benar bersekolah di Kota Surabaya (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tanpa orangtua)
  11. Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT RW, serta lampiran foto pemohon di depan rumah.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah datang dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pindah dalam kota
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah datang
  5. Petugas kelurahan melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi pindah permohon
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  10. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  11. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/