Persyaratan
- Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)*
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
- Akta/Surat Nikah (apabila status perkawinan belum kawin tercatat
- Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kontrak
- Surat Pernyataan pemohon pindah kontrakan apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kontrak
- Surat tanah atau surat ijin pemakaian tanah apabila penduduk tinggal di tanah milik negara
- Surat Ijin Penghunian (SIP) apabila penduduk tinggal di tanah rumah dinas
- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
- Surat keterangan dari sekolah bahwa benar bersekolah di Kota Surabaya (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tanpa orangtua)
- Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT RW, serta lampiran foto pemohon di depan rumah.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
- Pemohon mengajukan permohonan pindah datang dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pindah dalam kota
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah datang
- Petugas kelurahan melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi pindah permohon
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/