Persyaratan Akta Perkawinan Baru WNI Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)* Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa KK […]
Persyaratan
- Akta Perkawinan Baru WNI
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- KK dan KTP bagi calon pemohon luar kota
- Pas foto pemohon berdampingan 4×6
- KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)
- Melampirkan Surat izin menikah dari komandan (TNI/POLRI) (apabila pemohon merupakan anggota TNI/POLRI)
- Dispensasi dari Pengadilan Negeri (apabila pemohon berusia kurang dari 19 tahun)
- Paspor/ KTP OA/ SKTT dan surat tidak berhalangan menikah dari negara atau perwakilan negaranya yang sudah diterjemahkan oleh penerjamah tersumpah
(apabila pemohon adalah orang asing) - Surat Perjanjian Kawin (apabila pemohon melakukan perjanjian kawin)
- Akta perceraian (apabila pemohon berstatus cerai hidup)
- Akta kematian (apabila pemohon berstatus cerai mati).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pencatatan Perkawinan Bagi Orang Asing Yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat
perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan - Dokumen Perjalanan bagi suami atau isteri Orang Asing
- Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
- Izin dari negara atau perwakilan negaranya.
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
- Akta Nikah Suami dan Istri sesuai dengan Negara/Lembaga Penerbit Akta
- Surat Pelaporan Di KBRI/KJRI Negara Setempat
- Perjanjian Kawin Yang Telah Dilegalisir Notaris Yang Membuat (Apabila Ada)
- Surat Pernyataan Bermaterai Tidak Dalam Keadaan Pailit (apabila mengajukan perjanjian kawin)
- Surat Berbahasa Asing Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah
- Pas foto berwarna pemohon berdampingan 4 x 6
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Akta Perkawinan Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
- Akta Perkawinan yang rusak (jika rusak);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
- Fotokopi Akta Perkawinan;
- Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
- Perubahan Nama pada Akta Perkawinan
- Akta Perkawinan;
- Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir;
- Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
- Dokumen perjalanan bagi orang asing.
- Surat Keterangan Belum/Sudah/Pindah Menikah
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA maupun catatan sipil manapun
- Surat keterangan dari kelurahan setempat
- Akta Perceraian (untuk cerai hidup) atau Akta Kematian (untuk yang cerai mati)
- KTP dan KK Pemohon
- Perjanjian Kawin
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Akta Perjanjian Kawin dari Notaris
- Akta Perkawinan
- Surat Pernyataan bahwa tidak dalam keadaan pailit
- Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota)
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
- Pembatalan Perkawinan
- Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
- Fotokopi salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan
- Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota).
(*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Akta Perkawinan Baru WNI
- Pemohon mengajukan permohonan Perkawinan WNI secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Perkawinan WNI
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pencatatan akta perkawinan pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta perkawinan yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta perkawinan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta
perkawinan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
- Pencatatan Perkawinan Bagi Orang Asing Yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
- Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan perkawinan bagi Orang Asing
yang mempunyai Izin Tinggal Tetap dapat dibantu oleh kelurahan - Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi
KLAMPID - Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan
pelayanan Pencatatan perkawinan bagi Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap
permohonan dengan mencatatkan di database SIAK - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk
Pencatatan perkawinan bagi Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap melalui aplikasi KLAMPID - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen
kependudukan berupa akta perkawinan yang sudah ber-TTE dari SIAK - Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen
kependudukan berupa akta perkawinan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID - Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta perkawin
- Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
- Pemohon mengajukan permohonan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri di luar negeri secara mandiri
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Pelaporan Perkawinan Luar Negeri melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa perkawinan di luar negeri yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa perkawinan di luar negeri yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan pelaporan peristiwa perkawinan di luar negeri melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Akta Perkawinan Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
- Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta perkawinan secara mandiri;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta perkawinan;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta perkawinan dan catatan pinggir pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta perkawinan dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE dari SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta perkawinan dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipan kedua akta perkawinan dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Perubahan Nama pada Akta Perkawinan
- Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama pada akta perkawinan secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan nama pada akta perkawinan
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk perubahan nama pada akta perkawinan melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perkawinan yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perkawinan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta perkawinan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Surat Keterangan Belum/Sudah/Pindah Menikah
- Pemohon mengajukan surat keterangan belum / sudah / pindah menikah secara mandiri;
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan surat keterangan belum / sudah / pindah menikah;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk surat keterangan belum / sudah / pindah menikah melalui aplikasi KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan belum / sudah / pindah menikah yang sudah ber-TTE dari KLAMPID;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan belum / sudah / pindah menikah yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan belum / sudah / pindah menikah melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Perjanjian Kawin
- Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas kecamatan
- Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
- Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
- Petugas Disdukcapil Kota Surabaya mengirimkan dokumen kependudukan berupa catatan pinggir melalui Whatsapp / email pemohon
- Pembatalan Perkawinan
- Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan atau kecamatan
- Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui eSulay
- Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
- Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
- Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan unggah ke e-Sulay
- Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/