Persyaratan 

  • Akta Perkawinan Baru WNI
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. KK dan KTP bagi calon pemohon luar kota
  4. Pas foto pemohon berdampingan 4×6
  5. KTP-el Pemohon dan saksi (apabila pemohon dan saksi memiliki data kependudukan di luar Kota Surabaya)
  6. Melampirkan Surat izin menikah dari komandan (TNI/POLRI) (apabila pemohon merupakan anggota TNI/POLRI)
  7. Dispensasi dari Pengadilan Negeri (apabila pemohon berusia kurang dari 19 tahun)
  8. Paspor/ KTP OA/ SKTT dan surat tidak berhalangan menikah dari negara atau perwakilan negaranya yang sudah diterjemahkan oleh penerjamah tersumpah
    (apabila pemohon adalah orang asing)
  9. Surat Perjanjian Kawin (apabila pemohon melakukan perjanjian kawin)
  10. Akta perceraian (apabila pemohon berstatus cerai hidup)
  11. Akta kematian (apabila pemohon berstatus cerai mati).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pencatatan Perkawinan Bagi Orang Asing Yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat
    perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan
  3. Dokumen Perjalanan bagi suami atau isteri Orang Asing
  4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. Izin dari negara atau perwakilan negaranya.
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
  1.  Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Paspor/Dokumen Perjalanan suami istri
  3. Akta Nikah Suami dan Istri sesuai dengan Negara/Lembaga Penerbit Akta
  4. Surat Pelaporan Di KBRI/KJRI Negara Setempat
  5. Perjanjian Kawin Yang Telah Dilegalisir Notaris Yang Membuat (Apabila Ada)
  6. Surat Pernyataan Bermaterai Tidak Dalam Keadaan Pailit (apabila mengajukan perjanjian kawin)
  7. Surat Berbahasa Asing Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah
  8. Pas foto berwarna pemohon berdampingan 4 x 6
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Akta Perkawinan Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1.  Akta Perkawinan yang rusak (jika rusak);
  2.  Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang);
  3. Fotokopi Akta Perkawinan;
  4. Kartu Keluarga / KTP Pelapor.
  • Perubahan Nama pada Akta Perkawinan
  1.  Akta Perkawinan;
  2. Fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir;
  3. Kartu Keluarga dan KTP Pemohon;
  4. Dokumen perjalanan bagi orang asing.
  • Surat Keterangan Belum/Sudah/Pindah Menikah
  1. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan belum pernah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA maupun catatan sipil manapun
  2. Surat keterangan dari kelurahan setempat
  3. Akta Perceraian (untuk cerai hidup) atau Akta Kematian (untuk yang cerai mati)
  4. KTP dan KK Pemohon
  • Perjanjian Kawin
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Akta Perjanjian Kawin dari Notaris
  3. Akta Perkawinan
  4. Surat Pernyataan bahwa tidak dalam keadaan pailit
  5. Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota)
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
  • Pembatalan Perkawinan
  1. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam NKRI (F-2.01)*
  2. Fotokopi salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta perkawinan
  4. Keabsahan akta perkawinan (apabila akta perkawinan terbitan luar kota).
    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Akta Perkawinan Baru WNI
  1. Pemohon mengajukan permohonan Perkawinan WNI secara mandiri
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Perkawinan WNI
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk pencatatan akta perkawinan pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa akta perkawinan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa akta perkawinan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta
    perkawinan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram
  • Pencatatan Perkawinan Bagi Orang Asing Yang Mempunyai Izin Tinggal Tetap
  1.  Pemohon mengajukan permohonan Pencatatan perkawinan bagi Orang Asing
    yang mempunyai Izin Tinggal Tetap dapat dibantu oleh kelurahan
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi
    KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan
    pelayanan Pencatatan perkawinan bagi Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap
    kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap
    permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk
    Pencatatan perkawinan bagi Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen
    kependudukan berupa akta perkawinan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen
    kependudukan berupa akta perkawinan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa akta perkawin
  • Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
  1.  Pemohon mengajukan permohonan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri di luar negeri secara mandiri
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Pelaporan Perkawinan Luar Negeri melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa perkawinan di luar negeri yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan pelaporan peristiwa perkawinan di luar negeri yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan pelaporan peristiwa perkawinan di luar negeri melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Akta Perkawinan Hilang atau Rusak (Kutipan Kedua)
  1. Pemohon mengajukan permohonan kutipan kedua akta perkawinan secara mandiri;
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kutipan kedua akta perkawinan;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kutipan kedua akta perkawinan dan catatan pinggir pemohon melalui aplikasi KLAMPID;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta perkawinan dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE dari SIAK;
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kutipan kedua akta perkawinan dan catatan pinggir yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kutipan kedua akta perkawinan dan catatan pinggir melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Perubahan Nama pada Akta Perkawinan
  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan nama pada akta perkawinan secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kelurahan
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan perubahan nama pada akta perkawinan
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk perubahan nama pada akta perkawinan melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perkawinan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa catatan pinggir akta perkawinan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa catatan pinggir akta perkawinan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Surat Keterangan Belum/Sudah/Pindah Menikah
  1. Pemohon mengajukan surat keterangan belum / sudah / pindah menikah secara mandiri;
  2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf pada aplikasi KLAMPID;
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan surat keterangan belum / sudah / pindah menikah;
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk surat keterangan belum / sudah / pindah menikah melalui aplikasi KLAMPID;
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa surat keterangan belum / sudah / pindah menikah yang sudah ber-TTE dari KLAMPID;
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa surat keterangan belum / sudah / pindah menikah yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa surat keterangan belum / sudah / pindah menikah melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Perjanjian Kawin
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas kecamatan
  2. Petugas kecamatan melakukan pengecekan berkas
  3. Petugas kecamatan melakukan pengajuan permohonan ke aplikasi e-Sulay
  4. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi e-Sulay
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk permohonan tersebut
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa catatan pinggir
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan ke aplikasi e-Sulay
  9. Petugas Disdukcapil Kota Surabaya mengirimkan dokumen kependudukan berupa catatan pinggir melalui Whatsapp / email pemohon
  • Pembatalan Perkawinan
  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan dibantu oleh petugas kelurahan atau kecamatan
  2. Petugas registrasi kelurahan atau kecamatan mengajukan permohonan melalui eSulay
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan membuat Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan unggah ke e-Sulay
  6. Pemohon menerima dokumen berupa Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/