Persyaratan

  • Pindah Dalam Kota
  1.  Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  2.  Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)*
  3. KK Tujuan Pindah / KK Pemilik Rumah
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pindah Menuju Rumah Milik Sendiri
  6. Akta/Surat Nikah (apabila status perkawinan belum kawin tercatat
  7. Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua bermaterai 10.000 ( apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
  8. Menambahkan lampiran surat keterangan bukti pindah sekolah di Kelurahan Tujuan / Surat keterangan sekolah dari sekolah asal apabila tidak pindah sekolah apabila pindah tanpa orangtua
  9. Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT RW, serta lampiran foto pemohon/Pemberi Informasi di depan rumah tempat tinggal tujuan pindah Bersama petugas Kelurahan.

    (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan


Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Pindah Dalam Kota
  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah dalam kota dibantu oleh kelurahan  untuk mendaftarkan  permohonan
  2. Pemohon menggunggah  dokumen persyaratan  dalam bentuk 1 pdf dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
  3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pecah KK
  5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga baik untuk KK asal maupun KK tujuan pemohon melalui aplikasi KLAMPID
  8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  9. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  10. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Jangka Waktu Pelayanan

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Biaya

Tanpa dipungut biaya (Gratis)


Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/