Persyaratan
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)*
- Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost;
- Surat Ijin dari Pemilik tanah atau kepastian hukum terkait status tanah
- Surat Pernyataan Perjanjian kontrak bagi pemohon yang menempati rumah kontrakan
- Akta Nikah/Perkawinan (apabila status perkawinan belum kawin tercatat;
- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah);
- Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tandatangani oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT dan RW serta lampiran foto outreach lapangan petugas kelurahan dengan pemberi informasi (tetangga/RT/RW/KSH) di depan rumah yang dituju;(*)
Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan
Sistem Mekanisme dan Prosedur
-
Pemohon mengajukan permohonan pindah dalam kota dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan
-
Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dibantu oleh kelurahan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan pecah KK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk kartu keluarga baik untuk KK asal maupun KK tujuan pemohon melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa kartu keluarga asal dan tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa kartu keluarga asal dan tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
Jangka Waktu Pelayanan
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Biaya
Tanpa dipungut biaya (Gratis)
Penanganan Pengaduan
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas
2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id
3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200
4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/